Selasa, 06 Maret 2018

Pendamping Akreditasi FKTP

Assalamualaikum. Wr. Wb, salam semangat dan Optimis !!!

Untuk meningkatkan pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) khususnya Puskesmas, Klinik Pratama, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter/Dokter Gigi kepada masyarakat, dilakukan berbagai upaya peningkatan mutu dan kinerja antara lain dengan pembakuan dan pengembangan sistem manajemen mutu dan upaya perbaikan kinerja yang berkesinambungan.
Untuk menjamin bahwa upaya perbaikan mutu dan peningkatan kinerja dilaksanakan secara berkesinambungan di FKTP, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui
mekanisme akreditasi. Akreditasi adalah pengakuan terhadap fasilitas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatanTingkat pertama tersebut telah memenuhi standar akreditasi. Dimasa transisi, pelaksanaan akreditasi FKTP dilakukan oleh Komisi Akreditasi FKTP yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 02. 02/ Menkes/ 59/ 2105.

Dalam proses persiapan diatas, dilatihlah para pendamping akreditasi untuk mendampingi Puskesmas dalam persiapan akreditasi. Pendamping akreditasi berperan dan bertanggungjawab dalam Memfasilitasi pengembangan komitmen pimpinan dan karyawan terhadap upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan, Memfasilitasi pembakuan dan pengembangan sistem manajemen mutu di FKTP,  Memfasilitasi pengembangan sistem pelayanan klinis di FKTP sesuai dengan standar akreditasi, Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Puskesmas sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku dan standar akreditasi Puskesmas. serta Memfasilitasi pengelolaan FKTP agar sesuai dengan peraturan perundangan
Tim Pendamping adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pendampingan dan penilaian pra-akreditasi serta pendampingan pasca akreditasi dengan anggota yang berasal dari jajaran fungsional atau struktural Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau pihak atau lembaga lain/pihak ketiga yang ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan telah mengikti Pelatihan Pendamping Akreditasi FKTP dan dinyatakan lulus sebagai Pendamping Akreditasi FKTP.

Menjadi seorang pendamping tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan diantaranya adalah Seorang sarjana dibidang kesehatan, pernah bekerja dan menjadi Kepala Puskesmas/ pernah bekerja di Puskesmas. 
Bulan Maret 2016 lalu saya dilatih sebagai pendamping Akreditasi dan Alhamdulillah saya mendampingi kelompok kerja Upaya kesehatan Masyarakat. Pertama2 paska pelatihan memang masing membingungkan tentang apa itu pemenuhan standarnya karena butuh waktu lama u betul2 memahami, menyimak dan jam terbang sangatlah menentukan untuk itu.
Menjadi pendamping harus mampu menyiapkan dokumen pemahaman, menyiapkan segudang motivasi, menyiapkan jadwal khusus pendampingan yang betul- betul harus membuat kita tetap strong dengan kegiatan yang cukup padat...dan yang jelas menjadi pendamping itu harus Sehat serta tetap harus Smile.....Cieeeeee
Menjadi seorang pendamping itu  harus punya ekstra sabar karena menghadapi karakter2 yang berbeda2 dengan serangkaian kegiatan yang kita dampingi cukup bervariasi, namun.......tetap semangat karena menjadi pendamping itu adalah sebuah anugerah......
Anugerah karena menambah pengalaman karakter, anugerah karena moment kebersamaan bersama para Surveyor seluruh Indonesia, anugerah.....bahwa kita masih berarti dan bermanfaat bagi orang lain.
Hehehehe, sobat tunggu postingan saya berikutnya yah....tentang kisah benang merah nya kelompok Kerja Upaya Kesehatan Masyarakat...... !!!!

Salah satu kegiatan Opening Meeting
Bersama para Surveyor...di Keraton Kadriah Pontianak
Makan Malam Paska Survey