Tampilkan postingan dengan label Perilaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perilaku. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Maret 2011

Penyalahgunaan Napza pada remaja

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Khususnya pada Remaja

Sebagai peralihan dari masa anak menuju ke masa dewasa, masa remaja merupakan masa yang penuh dengan kesulitan dan gejola, baik bagi remaja sendiri maupun bagi orang tuanya. Seringkali karena ketidaktahuan dari orang tua mengenai keadaan masa remaja tersebut ternyata mampu menimbulkan bentrokan dan kesalahpahaman antara remaja dengan orang tua yakni dalam keluarga atau remaja dengan lingkungannya.
Hal tersebut di atas tentunya tidak membantu si remaja untuk melewati masa ini dengan wajar, sehingga berakibat terjadinya berbagai macam gangguan tingkah laku seperti penyalahgunaan zat, atau kenakalan remaja atau gangguan mental lainnya. Orang tua seringkali dibuat bingung atau tidak berdaya dalam menghadapi perkembangan anak remajanya dan ini menambah parahnya gangguan yang diderita oleh anak remajanya.
Untuk menghindari hal tersebut dan mampu menentukan sikap yang wajar dalam menghadapi anak remaja, kita sekalian diharapkan memahami perkembangan remajanya beserta ciri-ciri khas yang terdapat pada masa perkembangan tersebut. Dengan ini diharapkan bahwa kita (yang telah dewasa) agar memahami atas perubahan-perubahan yang terjadi pada diri anak dan remaja pada saat ia memasuki masa remajanya. Begitu pula dengan memahami dan membina anak/remaja agar menjadi individu yang sehat dalam segi kejiwaan serta mencegah bentuk kenakalan remaja perlu memahami proses tumbuh kembangnya dari anak sampai dewasa.
 
Beberapa Ciri Khas Masa Remaja• Perubahan peranan
Perubahan dari masa anak ke masa remaja membawa perubahan pada diri seorang individu. Kalau pada masa anak ia berperan sebagai seorang individu yang bertingkah laku dan beraksi yang cenderung selalu bergantung dan dilindungi, maka pada masa remaja ia diharapkan untuk mampu berdiri sendiri dan ia pun berkeinginan mandiri. Akan tetapi sebenarnya ia masih membutuhkan perlindungan dan tempat bergantung dari orang tuanya. Pertentangan antara keinginan untuk bersikap sebagai individu yang mampu berdiri sendiri dengan keinginan untuk tetap bergantung dan dilindungi, akan menimbulkan konflik pada diri remaja. Akibat konflik ini, dalam diri remaja timbul kegelisahan dan kecemasan yang akan mewarnai sikap dan tingkah lakunya. Ia menjadi mudah sekali tersinggung, marah, kecewa dan putus asa.
• Daya fantasi yang berlebihan
Keterbatasan kemampuan yang ada pada diri remaja menyebabkan ia tidak selalu mampu untuk memenuhi berbagai macam dorongan kebutuhan dirinya.
• Ikatan kelompok yang kuat
Ketidakmampuan remaja dalam menyalurkan segala keinginan dirinya menyebabkan timbulnya dorongan yang kuat untuk berkelompok. Dalam kelompok, segala kekuatan dirinya seolah-olah dihimpun sehingga menjadi sesuatu kekuatan yang besar. Remaja akan merasa lebih aman dan terlindungi apabila ia berada di tengah-tengah kelompoknya. Oleh karena itu ia berusaha keras untuk dapat diakui oleh kelompoknya dengan cara menyamakan dirinya dengan segala sesuatu yang ada dalam kelompoknya. Rasa setia kawan terjalin dengan erat dan kadang-kadang menjurus ke arah tindakan yang membabi buta.
 • Krisis identitas
Tujuan akhir dari suatu perkembangan remaja adalah terbentuknya identitas diri. Dengan terbentuknya identitas diri, seorang individu sudah dapat memberi jawaban terhadap pertanyaan: siapakah, apakah saya mampu dan dimanakah tempat saya berperan. Ia telah dapat memahami dirinya sendiri, kemampuan dan kelamahan dirinya serta peranan dirinya dalam lingkungannya. Sebelum identitas diri terbentuk, pada umumnya akan terjadi suatu krisis identitas. Setiap remaja harus mampu melewati krisisnya dan menemukan jatidirinya.

Berbagai Motivasi Dalam Penyalahgunaan Obat
• Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
• Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja; antara lain:
1. Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.
2. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
3. Perubahan teknologi yang cepat.
4. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
5. Meningkatnya waktu menganggur.
6. Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno-rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
7. Menjadi manusia untuk orang lain.

Adanya faktor-faktor sosial kultural seperti yang dikemukakan di atas akan mempengaruhi kehidupan manusia dan dapat menimbulkan motivasi tertentu untuk mamakai zat. Pengaruh ini akan terasa lebih jelas pada golongan usia remaja, karena ditinjau dari sudut perkembangan, remaja merupakan individu yang sangat peka terhadap berbagai pengaruh, baik dari dalam diri maupun dari luar dirinya atau lingkungan.

Upaya Pencegahan Masalah Penyalahgunaan Zat
Karakteristik psikologis yang khas pada remaja merupakan faktor yang memudahkan terjadinya tindakan penyalahgunaan zat.Namun demikian, untuk terjadinya hal tersebut masih ada faktor lain yang memainkan peranan penting yaitu faktor lingkungan si pemakai zat. Faktor lingkungan tersebut memberikan pengaruh pada remaja dan mencetuskan timbulnya motivasi untuk menyalahgunakan zat. Dengan kata lain, timbulnya masalah penyalahgunaan zat dicetuskan oleh adanya interaksi antara pengaruh lingkungan dan kondisi psikologis remaja.
Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).
Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jati dirinya.
Dalam rangka membimbing dan mengarahkan perkembangan remaja, tindakan yang harus dan dapat dilakukan, secara garis besar akan diuraikan di bawah ini:1. Sikap dan tingkah laku
Tujuan dari suatu perkembangan remaja secara umum adalah merubah sikap dan tingkah lakunya, dari cara yang kekanak-kanakan menjadi cara yang lebih dewasa. Sikap kekanak-kanakan seperti mementingkan diri sendiri (egosentrik), selalu menggantungkan diri pada orang lain, menginginkan pemuasan segera, dan tidak mampu mengontrol perbuatannya, harus diubah menjadi mampu memperhatikan orang lain, berdiri sendiri, menyesuaikan keinginan dengan kenyataan yang ada dan mengontrol perbuatannya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu dibutuhkan perhatian dan bimbingan dari pihak orang tua. Orang tua harus mampu untuk memberi perhatian, memberikan kesempatan untuk remaja mencoba kemampuannya. Berikan penghargaan dan hindarkan kritik dan celaan.

2. Emosional
Untuk mendapatkan kebebasan emosional, remaja mencoba merenggangkan hubungan emosionalnya dengan orang tua; ia harus dilatih dan belajar untuk memilih dan menentukan keputusannya sendiri. Usaha ini biasanya disertai tingkah laku memberontak atau membangkang. Dalam hal ini diharapkan pengertian orang tua untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat menindas, akan tetapi berusaha membimbingnya secara bertahap. Udahakan jangan menciptakan suasana lingkungan yang lain, yang kadang-kadang menjerumuskannya. Anak menjadi nakal, pemberontak dan malah mempergunakan narkotika (menyalahgunakan obat).

3. Mental – intelektual
Dalam perkembangannya mental – intelektual diharapkan remaja dapat menerima emosionalnya dengan memahami mengenai kelebihan dan kekurangan dirinya. Dengan begitu ia dapat membedakan antara cita-cita dan angan-angan dengan kenyataan sesungguhnya. Pada mulanya daya pikir remaja banyak dipengaruhi oleh fantasi, sejalan dengan meningkatnya kemampuan berpikir secara abstrak. Pikiran yang abstrak ini seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan dapat menimbulkan kekecewaan dan keputusasaan. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan bantuan orang tua dalam menumbuhkan pemahaman diri tentang kemampuan yang dimilikinya berdasarkan kemampuan yang dimilikinya tersebut. Jangan membebani remaja dengan berbagai macam harapan dan angan-angan yang kemungkinan sulit untuk dicapai.

4. Sosial
Untuk mencapai tujuan perkembangan, remaja harus belajar bergaul dengan semua orang, baik teman sebaya atau tidak sebaya, maupun yang sejenis atau berlainan jenis. Adanya hambatan dalam hal ini dapat menyebabkan ia memilih satu lingkungan pergaulan saja misalnya suatu kelompok tertentu dan ini dapat menjurus ke tindakan penyalahgunaan zat. Sebagaimana kita ketahui bahwa ciri khas remaja adalah adanya ikatan yang erat dengan kelompoknya. Hal ini menimbulkan ide, bagaimana caranya agar remaja memiliki sifat dan sikap serta rasa (Citra: disiplin dan loyalitas terhadap teman, orang tua dan cita-citanya. Selain itu juga kita sebagai orang tua dan guru, harus mampu menumbuhkan suatu Budi Pekerti/Akhlaq yang luhur dan mulia; suatu keberanian untuk berbuat yang mulia dan menolong orang lain dan menjadi teladan yang baik.

5. Pembentukan identitas diriAkhir daripada suatu perkembangan remaja adalah pembentukan identitas diri. Pada saat ini segala norma dan nilai sebelumnya merupakan sesuatu yang datang dari luar dirinya dan harus dipatuhi agar tidak mendapat hukuman, berubah menjadi suatu bagian dari dirinya dan merupakan pegangan atau falsafah hidup yang menjadi pengendali bagi dirinya. Untuk mendapatkan nilai dan norma tersebut diperlukan tokoh identifikasi yang menurut penilaian remaja cukup di dalam kehidupannya. Orang tua memegang peranan penting dalam preoses identifikasi ini, karena mereka dapat membantu remajanya dengan menjelaskan secara lebih mendalam mengenai peranan agama dlam kehidupan dewasa, sehingga penyadaran ini memberikan arti yang baru pada keyakinan agama yang telah diperolehnya. Untuk dapat menjadi tokoh identifikasi, tokoh tersebut harus menjadi kebanggaan bagi remaja. Tokoh yang dibanggakan itu dapat saja berupa orang tua sendiri atau tokoh lain dalam masyarakat, baik yang masih ada maupun yang hanya berasal dari sejarah atau cerita.

Sebagai ikhtisar dari apa yang dapat dilakukan orang tua dan guru dalam upaya pencegahan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
  • ­ Memahami sikap dan tingkah laku remaja dan menghadapinya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.
  • ­ Memberikan perhatian yang cukup baik dalam segi material, emosional, intelektual, dan sosial.
  • ­ Memberikan kebebasan dan keteraturan serta secara bersamaan pengarahan terhadap sikap, perasaan dan pendapat remaja.
  • Menciptakan suasana rumah tangga/keluarga yang harmonis, intim, dan penuh kehangatan bagi remaja.
  • ­ Memberikan penghargaan yang layak terhadap pendapat dan prestasi yang baik.
  • ­ Memberikan teladan yang baik kepada remaja tentang apa yang baik bagi remaja.
  • ­ Tidak mengharapkan remaja melakukan sesuatu yang ia tidak mampu atau orang tua tidak melaksanakannya (panutan dan keteladanan).
Apa yang dikemukakan di atas hanyalah merupakan petikan secara umum dan dalam penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi yang ada pada diri remaja maupun orang tua dan guru. Dengan begitu maka setiap orang tua dan guru harus mampu untuk menafsirkan apa yang dimaksud dan menerapkannya sesuai dengan apa yang diharapkan.Yang paling penting adalah pengenalan diri sendiri dari pihak orang tua sebelum mereka mengharapkan remajanya mengenal dirinya. Dengan kata lain, apa yang diharapkan dari remaja harus dapat dilaksanakan terlebih dahulu oleh orang tua dan guru.

Komposisi Rokok

Kandungan ROKOK

Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4 000 bahan kimia beracun yang membahayakan dan boleh membawa maut. Dengan ini setiap sedutan itu menyerupai satu sedutan maut. Di antara kandungan asap rokok termasuklah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di “kamar gas maut” bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, dan banyak lagi. Bagaimanapun, racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.
Tar mengandungi sekurang-kurangnya 43 bahan kimia yang diketahui menjadi penyebab kanser (karsinogen). Bahan seperti benzopyrene iaitu sejenis policyclic aromatic hydrocarbon (PAH) telah lama disahkan sebagai agen yang memulakan proses kejadian kanser.
Nikotin, seperti najis dadah heroin, amfetamin dan kokain, bertindak balas di dalam otak dan mempunyai kesan kepada sistem mesolimbik yang menjadi punca utama penagihan. Sindrom ketagihan terhadap nikotin yang ditunjukkan dengan gejala gian, tolerans dan tarikan, adalah mungkin lebih hebat berbanding najis dadah. Malah daripada kajian saintifiknya nikotin itu juga sejenis najis dadah, sepertimana yang telah diiktiraf oleh dunia perubatan. Seseorang yang kehabisan rokok kadangkala berkelakuan seperti mengalami gangguan akal dan dalam keadaan yang amat tertekan sekali. Oleh itu terlalu sukar untuk sesiapa yang telah terjerat dengan ketagihan merokok, meninggalkan tabiat itu untuk selamanya, kecuali dengan ikhtiar yang serius dan kehendak Allah jua.
Nikotin turut menjadi punca utama risiko serangan penyakit jantung dan strok. Hampir satu perempat mangsa pesakit jantung adalah hasil punca dari tabiat merokok. Di Malaysia, sakit jantung merupakan menyebab utama kematian sementara strok adalah pembunuh yang keempat.
Karbon Monoksida pula adalah gas beracun yang biasanya dikeluarkan oleh ekzos kenderaan. Gas ini menjejaskan bekalkan oksigen ke tisu-tisu hingga ianya menjadi terencat dan akhirnya boleh menyebabkan maut sekiranya paras karbon monoksida di dalam badan melebihi 60%.
Apabila racun rokok itu memasuki tubuh manusia ataupun haiwan, ianya akan membawa kerosakkan pada setiap organ disepanjang laluannya, iaitu bermula dari hidung, mulut, tekak, saluran pernafasan, paru-paru, saluran penghazaman, saluran darah, jantung, organ pembiakan, sehinggalah ke saluran kencing dan pundi kencing, iaitu apabila sebahagian dari racun-racun itu dikeluarkan dari badan.
Kesan Asap Rokok Kepada Si Perokok Dan Orang Disekeliling
Si perokok bukan sahaja perlu bertanggungjawab pada diri sendiri tetapi turut bertanggung jawab pada orang disekeliling akibat daripada bahaya asap rokok. Asap rokok yang dihidu oleh perokok atau mereka yang berada di sekelilingnya, akan memasuki rongga mulut dan hidung melalui kerongkong ke paru-paru. Kandungan asap rokok akan menyebabkan kerosakan tisu di sepanjang perjalanan di ruang ini. Ia boleh menyebabkan pelbagai penyakit di mulut, kerongkong, paru-paru dan barah. Asap akan melalui saluran pernafasan ke dalam paru-paru dan merosakkan saluran bronkus, menyebabkan bronkitis, penyakit di bahagian paru paru. Ia juga akan merosakkan pundi udara dalam paru-paru (alveoli) dan menyebabkan penyakit emfisima.
Asap rokok yang dihidu juga akan melalui saluran penghadaman dan pencernaan, yang boleh menyebabkan pelbagai penyakit di bahagian esofagus, perut dan pankreas.
Racun dalam asap rokok yang larut air akan memasuki sistem saluran darah dan dibawa ke seluruh badan. Bahan nikotin, bukan saja memberi sifat ketagihan, malah menyebabkan saluran darah arteri menjadi sempit. Ia juga merosakkan dinding arteri dan akan memudaratkan organ berkaitan.
Kesan ini, dalam jangka panjang, akan menyebabkan simptom kebas pada kaki, jari, migrain, sakit kepala, pedih ulu hati, kekejangan otot kaki, serangan penyakit jantung dan sebagainya.
Racun rokok akhirnya disaring dalam buah pinggang dan dihapuskan dari badan melalui air kencing. Dalam proses ini pula, berlaku satu lagi keracunan hasil penguraian kimia asap rokok yang turut merosakkan buah pinggang. Racun dalam air kencing juga menyebabkan kerosakan pundi kencing.
Racun akibat merokok juga mempunyai kesan tindak balas terhadap ubat-ubatan. Secara umum diketahui merokok boleh menjejaskan fungsi beberapa kumpulan enzim di hati dan ada kalanya ia boleh memperhebatkan kesan sampingan sesuatu ubat itu.
Kesan Asap Rokok Terhadap Isteri Perokok Adalah :
- Melahirkan bayi yang kurang berat badan
- Melahirkan bayi yang tidak cukup bulan
- Lebih terdedah kepada kanser
- Mengurangkan kesuburan dan putus haid awal
Kesan Asap Rokok Terhadap Anak Perokok :
- Lebih mudah lelah
- Mendapat jangkitan paru-paru
- Pertumbuhan paru-paru kanak-kanak terganggu
- Mudah menjadi perokok apabila dewasa kelak

Statistik Kematian Akibat Tabiat Merokok
Di Malaysia, merokok menyumbang kepada lebih 10,000 kematian setahun; 30 peratus daripadanya disebabkan 10 jenis kanser, iaitu paru-paru, mulut, esofagus, tekak, pankreas, pundi kencing, buah pinggang, serviks, kolon dan perut, 50 peratus kematian berpunca daripada sakit jantung dan strok dengan pecahan 25 peratus masing-masing.
Menurut Dr Sallehudin, lebih 100,000 perokok dimasukkan ke hospital kerajaan di seluruh negara akibat sakit jantung, kanser dan penyakit sekatan pulmonari kronik (COPD) dan lebih penting, negara mengalami kerugian kira-kira RM20 bilion setahun bagi menanggung kos rawatan dan kehilangan produktiviti.
Faedah Berhenti Merokok
- Hidup lebih lama
- Dapat menghindari racun
- Dapat melindungi diri, keluarga dan orang lain daripada bahaya merokok
- Menjadi teladan yang baik kepada anak-anak
- Dapat meningkatkan kecergasan serta memiliki tubuh yang sihat
- Meningkatkan deria rasa dan bau
- Gigi lebih putih dan nafas lebih segar
- Dapat mengelakkan budaya membazir dengan menggunakan wang untuk membeli rokok kepada tujuan yang lebih baik dan bermanfaat.
Gunakan Kaedah Yang Betul Untuk Berhenti Merokok
- Tetapkan tarikh untuk berhenti merokok
- Yakinkan diri
- Buat nota peringatan
- Katakan pada diri anda, “Aku bukan perokok”
- Tumpukan pada hari ini
- Sentiasa berfikiran positif
- Dapatkan sokongan
- Lawan keinginan untuk merokok
- Gunakan Terapi atau rawatan yang sesuai
- Amalkan Petua 10 M untuk berhenti merokok

Sumber - Pusat Racun Negara, USM Official Website - Kementerian Kesihatan Malaysia Official Website - Institut Kefahaman Islam Malaysia Official Website – IKIM Dalam Media –

Penyakit akibat merokok

Beberapa Penyakit Akibat Merokok Menurut Badan POM RI
Negara Juga mengetahui bahwa rakyatnya banyak yang kena “penyakit akibat rokok“. Tetapi apa daya negara miskin ini harus membiayai pegawai negeri yang banyak. Maka pajak rokok bisa membantu. Alam yang kaya biar di korup pejabat, hutan biar di tebang pejabat. Biarlah uang haram dari pajak rokok di makan pegawai negeri.
• Penyakit jantung dan stroke.
Satu dari tiga kematian di dunia berhubungan dengan penyakit jantung dan stroke. Kedua penyakit tersebut dapat menyebabkan “sudden death” ( kematian mendadak).
• Kanker paru.
Satu dari sepuluh perokok berat akan menderita penyakit kanker paru. Pada beberapa kasus dapat berakibat fatal dan menyebabkan kematian, karena sulit dideteksi secara dini. Penyebaran dapat terjadi dengan cepat ke hepar, tulang dan otak.
• Penyakit jantung dan stroke.
Satu dari tiga kematian di dunia berhubungan dengan penyakit jantung dan stroke. Kedua penyakit tersebut dapat menyebabkan “sudden death” ( kematian mendadak).
• Kanker paru.
Satu dari sepuluh perokok berat akan menderita penyakit kanker paru. Pada beberapa kasus dapat berakibat fatal dan menyebabkan kematian, karena sulit dideteksi secara dini. Penyebaran dapat terjadi dengan cepat ke hepar, tulang dan otak.
• Kanker mulut.
Merokok dapat menyebabkan kanker mulut, kerusakan gigi dan penyakit gusi.
• Osteoporosis.
Karbonmonoksida dalam asap rokok dapat mengurangi daya angkut oksigen darah perokok sebesar 15%, mengakibatkan kerapuhan tulang sehingga lebih mudah patah dan membutuhkan waktu 80% lebih lama untuk penyembuhan. Perokok juga lebih mudah menderita sakit tulang belakang.
• Katarak.
Merokok dapat menyebabkan gangguan pada mata. Perokok mempunyai risiko 50% lebih tinggi terkena katarak, bahkan bisa menyebabkan kebutaan.
• Psoriasis.
Perokok 2-3 kali lebih sering terkena psoriasis yaitu proses inflamasi kulit tidak menular yang terasa gatal, dan meninggalkan guratan merah pada seluruh tubuh.
• Kerontokan rambut.
Merokok menurunkan sistem kekebalan, tubuh lebih mudah terserang penyakit seperti lupus erimatosus yang menyebabkan kerontokan rambut, ulserasi pada mulut, kemerahan pada wajah, kulit kepala dan tangan.
• Dampak merokok pada kehamilan.
Merokok selama kehamilan menyebabkan pertumbuhan janin lambat dan dapat meningkatkan risiko Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). Risiko keguguran pada wanita perokok 2-3 kali lebih sering karena Karbon Monoksida dalam asap rokok dapat menurunkan kadar oksigen.
• Impotensi.
Merokok dapat menyebabkan penurunan seksual karena aliran darah ke penis berkurang sehingga tidak terjadi ereksi.

Merokok

Indonesia Terkepung  FCTC
(Framework Convention on Tobacco Control) !

Tidak ada yang aneh, jika Indonesia sering dicitrakan
Terbitkan Entri
negatif di mata internasional. Status negara terkorup di dunia merupakan fakta yang paling aktual. Demikian juga dalam hal penanggulangan bahaya rokok pun, citra Indonesia juga setali tiga uang. Permasalahan tembakau di Indonesia begitu rumit dan kompleks, tetapi Pemerintah Indonesia nyaris tidak mempunyai kepedulian untuk menanggulanginya. 

Bahkan, saat ini Pemerintah Indonesia dalam posisi ‘terkucil’ bahkan menjadi ‘tersangka tunggal’ oleh komunitas internasional, karena Pemerintah Indonesia tidak menandatangani dan meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), atau Kerangka Kerja Penanggulangan Masalah Tembakau. Mengapa Pemerintah Indonesia terkucil dan menjadi tersangka tunggal? Sebab, selain terlibat aktif dalam pembahasan, sebagai drafting commeete, juga hadir dalam World Health Assembly di Geneva, pada 31 Mei 2003. Atas ketidakpeduliannya itu, maka oleh komunitas internasional Pemerintah Indonesia diberikan hadiah bernama : Ashtray Award (Asbak Rokok Award!).

Kalangan civeil society (LSM) sebenarnya sudah tidak kurang-kurangya untuk meminta Pemerintah agar menandatangani FCTC, sejak zaman Presiden Megawati sampai dengan Presiden SBY. Bahkan, selain berkirim surat, Jaringan Masyarakat Sipil Melawan Bahaya Tembakau pun pernah melakukan demonstrasi di depan istana (03/06/06), yang intinya meminta Pemerintah agar segera meratifikasi FCTC. YLKI dkk pun sudah mengadukan Pemerintah RI ke Komnas HAM (2005), yang intinya, YLKI mengkualifisir bahwa tidak meratifikasi FCTC berarti melanggar HAM. Namun, apa daya, Pemerintah hingga kini tetap tidak bergeming dengan sikapnya itu, sekalipun kini FCTC sudah menjadi hukum internasional karena 147 negara telah meratifikasi FCTC, dari syarat hanya minimal 40 negara! 

Seputar FCTC

Tidak terlalu banyak pihak yang sudah mengetahui FCTC, minimal pernah mendengarnya. Bahkan mungkin mayoritas masyarakat Indonesia (termasuk Pemerintah dan DPR-nya) belum mengerti, apa dan mengapa tentang FCTC?

FCTC adalah sebuah instrumen hukum, berfungsi untuk mendukung negara-negara anggota WHO dalam  mengembangkan program pengendalian tembakau di tingkat nasional.  FCTC adalah suatu produk hukum internasional pertama yang digagas oleh WHO, dengan melibatkan seluruh negara anggota WHO pada saat pembuatannya.FCTC bertujuan untuk melindungi generasi sekarang dan masa depan dari dampak merusak tembakau terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi, oleh akibat penggunaan tembakau dan paparan terhadap asap tembakau. FCTC akan mengikat secara hukum (legal binding), jika sudah diratifikasi oleh minimal 40 negara. Per Agustus 2005, FCTC sudah menjadi hukum internasional, bahkan sejak 10 Juli 2006, tercatat sudah 133 negara meratifikasi FCTC.

Ada enam isu utama yang diatur oleh FCTC, yaitu : pengendalian harga dan pajak, iklan, sponsorship dan promosi, pemberian label: peringatan kesehatan dan istilah yang menyesatkan, pengaturan udara bersih, bebas asap rokok, pengungkapan dan pengaturan isi rokok, dan perdagangan ilegal.

Masalah pengendalian harga, misalnya, menjadi sangat penting untuk Indonesia, mengapa? Karena, harga dan cukai rokok di Indonesia rendah. Akibatnya, anak-anak bisa membeli rokok, juga masyarakat miskin. Apalagi rokok di Indonesia (khususnya kretek) bisa dibeli secara ketengan (per batang). FCTC merekomendasikan agar harga dan cukai menjadi instrumen untuk membatasi dan mengatur penggunaan rokok, dengan cara dinaikkan cukainya. Cukai rokok di Indonesia rata-rata hanya sekitar 30% dari total harga. Bandingkan dengan negara lain, seperti Thailand, cukai rokoknya saat ini mencapai 75 dari harga. Dri berbagai studi yang ada, di banyak negara; menaikkan harga dan cukai rokok tidak akan mematikan industri rokok, bahkan income negara akan meningkat tajam. Industri rokok juga tetap sehat walafiat.

FCTC juga mewajibkan produsen rokok mengungkapkan kandungan produk  rokoknya, terutama kandungan tar, nikotin, dan karbon monoksida; yang merupakan racun utama yang terkandung dalam asap rokok. Dalam konteks regulasi di Indonesia, ketentuan ini bukan hal yang baru. Karena, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, juga mewajibkan bahwa setiap produk yang dikonsumsi konsumen, harus menyebutkan isi dan dampak bagi konsumen.

Lebih dari itu, FCTC juga concern dengan paparan asap tembakau oleh perokok pasif. FCTC merekomendasikan untuk dibuat kawasan tanpa rokok (KTR). Jadi, KTR secara ideal hanya menginginkan, agar orang yang tidak merokok tidak terpapar asap rokok. Dan orang yang merokok (perokok aktif), tidak merokok seenaknya di tempat-tempat umum.

Semangat FCTC dengan instrumen KTR, sesungguhnya sangat sejalan dengan semangat konstitusi kita (UUD ’45). Undang-Undang Dasar ’45 secara tegas mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (vide Pasal 28H,  ayat 1, UUD ‘45). Selain itu, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J, ayat 1, UUD ’45). Jadi, secara tidak langsung, ketika Pemerintah tidak meratifikasi FCTC, sama artinya Pemerintah melakukan pelanggaran HAM, karena Pemerintah melakukan “pembiaran” (crime by ommision) terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat (perokok pasif) untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih. Perokok aktif, dengan merokok seenaknya, berarti telah mengurangi hak publik, karena mencemari udara dengan asap rokoknya.

Sebenarnya, secara substansi,  tidak perlu ada yang ditakuti dengan FCTC. Ketentuan-ketentuan yang diatur FCTC sangat lunak. Tingkat “kelunakan” FCTC bisa dilihat pada ketentuan pasalnya yang mayoritas menggunakan kata shall (sebaiknya)—bukan must (yang berarti harus). Juga ketentuan-ketentuan yang berbunyi recognize  (memahami), in accordance with its national law  (sesuai dg perundang-undangan nasional), dan taking into account national circumstances and priorities or national capabilities (memerhatikan keadaan dan prioritas nasional).  Bahkan, gradasi substansi FCTC hanya satu tingkat lebih tinggi dibanding Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Masalah Merokok bagi Kesehatan.

Respons Komunitas Internasional?

Respons komunitas internasional terhadap FCTC sangat fantastik. Bayangkan, saat ini sudah 133 negara  meratifikasi FCTC, dari 168 yang menandatanganinya. Jadi, hanya tersisa 35 negara yang belum meratifikasi FCTC. Di dunia ini, hanya ada tiga negara yang berpenghasilan tembakau terbesar tetapi tidak menandatangani dan meratifikasi FCTC, yaitu : Indonesia, Rusia, dan Zimbabwe (lihat tabel 1 dan 2).

Tabel 1. Negara Berpenghasil Tembakau Terbesar di Dunia yang
Menandatangani dan Meratifkasi FCTC
No.
Negara
Ton dan persen
Tanda-tangan
Ratifikasi
1
China
2.409.215 (38%)
10 Nop 2003
11 Okt 2005
2
Brasilia
654.250 (10,3%)
16 Juni 2003
03 Nop 2005
3
India
575.000 (9,1%)
10 Sept 2003
05 Feb 2004
4
Amerika Serikat
401.890 (6,3%)
10 Mei 2004
-
5
Zimbabwe
172.947 (2,7%)
-
-
6
Turki
145.000 (2,3%)
28 April 2004
31 Des 2004
7
Indonesia
144.700 (2,3)
-
-
8
Yunani
135.000 (2,1%)
16 Juni 2003
27 Jan 2006
9
Italia
130.400 (2,1%)
16 Juni 2003
-
10
Pakistan
85.100 (1,3)
18 Mei 2004
03 Nop 2004
Diolah dari berbagai sumber

Tabel 2. Negara Konsumen Rokok Terbesar yang
Menandatangani dan Meratifikasi FCTC
No.
Negara
Milyar Batang
Tanda-tangan
Ratifikasi
1
China
1.697,291
10 Nop 2003
11 Okt 2005
2
Amerika Serikat
463,504
10 Mei 2004
-
3
Rusia
375,000
-
-
4
Jepang
299,085
09 Mar 2004
08 Juni 2004
5
Indonesia
181,958
-
-
6
Jerman
148,400
24 Okt 2003
16 Des 2004
7
Turki
116,000
28 April 2004
31 Des 2004
8
Brasilia
108,200
16 Juni 2003
03 Nop 2005
9
Italia
102,357
16 Juni 2003
-
10
Spanyol
94,309
16 Juni 2003
11 Jan 2005
Diolah dari berbagai sumber

Di tingkat ASEAN juga sama, dari 11 negara anggota ASEAN, semua negara telah menandatangani FCTC, kecuali Pemerintah Indonesia. Laos sudah menandatangani, tetapi sampai saat ini belum meratifikasinya. Timor Leste pun, dan juga Myanmar, sudah meratifikasi FCTC (lihat tabel 3).

Tabel 3. Negara-negara ASEAN yang Menandatangani dan Meratifkasi FCTC
No.
Negara
Tanda-tangan
Ratifikasi
1
Brunei Darussalam
03 Juni 2004
03 Juni 2004
2
Kamboja
25 Mei 2004
15 Nop 2005
3
Malaysia
23 Sept 2003
16 Sept 2005
4
Myanmar
23 Okt 2003
21 April 2004
5
Philipina
23 Sept 2003
06 Juni 2005
6
Singapura
29 Des 2003
14 Mei 2004
7
Thailand
20 Juni 2003
08 Nop 2004
8
Timor Leste
25 Mei 2004
22 Des 2004
9
Vietnam
03 Sept 2003
17 Des 2004
10
Laos
29 Juni 2004
06 Sept 2006
11
Indonesia
Tidak tanda-tangan
belum ratifikasi
Dari berbagai sumber

Mengapa Phobi FCTC?

Lalu, mengapa industri rokok di Indonesia, atau bahkan Pemerintah phobia dengan FCTC? Tidak ada jawaban akurat untuk mengetahui alasan ini. Namun, jika ditelisik secara mendalam, baik oleh industri rokok dan kemudian ‘diamini’ oleh Pemerintah, FCTC selalu dicitrakan (dimitoskan) akan mematikan dan merontokkan industri rokok nasional. Alasan seperti ini sejatinya sangat tidak realistik, bahkan terlalu dipolitisir. Jika memang FCTC akan menghabisi industri rokok, mengapa negara-negara yang notabene lebih “jago” di bidang rokok dan tembakau ketimbang Indonesia, seperti Jepang, China, Brasil dan India; berani menandatangani dan meratifikasi FCTC? Toh industri rokok di negara-negara tersebut saat ini tidak mengalami collaps seperti yang ditakutkan oleh industri rokok di Indonesia.

Sesungguhnya, jika Pemerintah tetap dalam posisi “mendiamkan” FCTC, justru Pemerintah dirugikan. Alasannya, secara politis akan makin terkucilkan, potensi untuk mendapatkan global fund dari FCTC menjadi hilang, bahkan ancaman dihentikannya dana bantuan untuk sektor kesehatan, khususnya untuk penyakit “ATM” (AIDS, Malaria, TBC).

Sebaliknya, akan lebih cantik dan elegan jika Pemerintah Indonesia mengakomodasikan dirinya dalam percaturan FCTC. Sebab, dengan FCTC berarti Pemerintah mempunyai suatu instrumen yang sangat komprehensif untuk mengatur permasalahan tembakau di dalam negeri. Pemerintah Indonesia tidak perlu capek-capek untuk membuat instrumen baru, karena FCTC dengan segala instrumen yang dimilikinya akan “membimbing” (dalam arti positif) negara yang telah mengakomodasikan dirinya dalam FCTC.

FCTC sama sekali tidak akan menghilangkan ‘identitas nasional’ Indonesia sebagai pemilik tunggal rokok kretek. Justru, dengan tidak akomodatifnya Pemerintah Indonesia terhadap FCTC identitas nasional yang bernama rokok kretek itu akan terancam sirna, secara perlahan tetapi pasti. Jelasnya, boleh saja fisik perusahaan rokok kretek itu masih ‘berdiri kokoh’ di Indonesia, tetapi apa lacur jika perusahaan rokok kretek itu sesungguhnya bulan lagi milik ‘kebanggaan’ Indonesia. Contoh konkritnya, PT HM Sampoerna dengan brand termasyhurnya Djie Sam Soe. Masih banggakah kita mengepulkan asap rokok Djie Sam Soe dari  mulut kita, sementara Djie Sam Soe bukan lagi milik rakyat Indonesia, tetapi milik rakyat Amerika? Sungguh ironis, orang-orang miskin penikmati Djie Sam Soe itu kini justru mensubsidi negara super kaya seperti Amerika?

Kenapa fenomena ini menjadi perhatian? Bahwa Philip Morris ‘berani’ mengakuisisi PT HM Sampoerna karena mereka tahu persis bahwa regulasi masalah tembakau di Indonesia sangat lemah. Mereka tahu persis bahwa Pemerintah Indonesia (dan juga mungkin masyarakatnya) ‘alergi’ dengan FCTC. Harap dicatat, semula Philip Morris Internasional akan mengakuisisi beberapa perusahaan rokok besar di India dan China, tetapi diurungkan. Apa sebab? Karena kedua negara itu telah mengakomodasi FCTC (meratifikasinya). FCTC tidak membolehkan perusahaan rokok multinasional membeli (mengakuisisi) perusahaan rokok nasional.

Pasca Philip Morris, pasti berbagai perusahaan rokok multinasional akan segera merapat ke Indonesia, dan ‘memboyong’ aset nasional (baca: perusahaan rokok kretek) ke negara masing-masing. Fisiknya boleh berada di Indonesia, tetapi sesungguhnya kita tidak mempunyai hak apapun terhadap perusahaan yang telah dibeli (sahamnya) oleh negara superkaya: Amerika, Jepang ..dst.

Jika kita sadar, dan memahaminya secara utuh, FCTC sebenarnya justru bisa menjadi “juru selamat” bagi industri tembakau di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Tanpa mengakomodasi FCTC pun, sesungguhnya Indonesia tidak bisa bergerak dengan leluasa lagi, karena akan terkepung oleh komunitas yang mengakomodasi FCTC. Tanpa FCTC, si ayam emas bernama industri rokok kretek pun terancam hengkang dari kandangnya. Idealnya, kalangan DPR berperan proaktif terhadap FCTC, bukan malah ‘menakut-nakuti’ Pemerintah untuk mengakomodasi FCTC!